Teks Eksplanasi

Kebijakan Home Learning Buat Murid Pening

Home Learning adalah suatu istilah dalam pendidikan dimana para siswa-siswi menjalani kegiatan belajar seperti di sekolah,tetapi tidak bertatap muka dengan guru. Atau dalam istilah sekarang yaitu metode belajar online. Jadi siswa-siswi belajar di rumah masing-masing serta mengandalkan internet karena guru akan mengirim tugas melalui Google Classroom, chat via WhatsApp, dan lainnya sesuai kebijakan dari sekolah. Di Indonesia, kegiatan home learning dilaksanakan sesuai dengan Instruksi Gubernur Nomor 16 tahun 2020, dimulai dari Senin, 16 Maret 2020 sampai Jumat, 27 Maret 2020. 

Selama dua pekan tersebut siswa-siswi dari beragam sekolah di Indonesia belajar di rumah. Kegiatan home learning baru-baru ini diterapkan karena adanya wabah virus COVID-19. Akibatnya kegiatan belajar mengajar ditunda dan siswa-siswi diharuskan mengejar semua materi dari guru secara online. Namun sebenarnya kegiatan home learning bukan hanya sekedar mengumpulkan tugas secara online saja. Komisioner KPAI bidang pendidikan, Retno Listyarti mengatakan bahwa banyak guru salah paham dalam mengartikan home learning. Menurut beliau, guru memahami home learning dengan mengerjakan tugas dan mengumpulkannya secara online. Akibatnya siswa-siswi mengeluh karena semua guru bidang studi memberikan tugas yang butuh dikerjakan lebih dari satu jam. Makanya tugas menumpuk dan murid kelelahan. 

Padahal maksud dari belajar di rumah adalah memberikan aktivitas belajar rutin pada siswa-siswi agar tetap teratur belajar seperti halnya di sekolah. Jadi tetap perlu diingat walaupun kegiatan belajar diliburkan selama dua pekan, murid-murid tidak memanfaatkan ini sebagai waktu untuk bersenang-senang. Tetapi dengan turut mendukung pemerintah meminimalisir penyebaran virus COVID-19 dengan belajar dirumah sesuai prosedur sekolah. 

Semangat Belajar !






Komentar

Postingan Populer