PPKN : Sistem Pemerintahan di Indonesia

Suatu negara memiliki pembagian kekuasaan dalam pemerintahan sehingga tidak terjadi sebuah bentuk pemerintahan yang absolut, atau hanya dikuasai oleh satu orang saja secara tak terbatas. Hal ini dapat membuat suatu negara mengalami kegagalan dalam memerintah karena tidak ada keadilan.


Pembagian kekuasaan adalah sebuah gagasan yang menyatakan bahwa pemerintahan harus memecahkan atau menceraikan wewenang yang dimiliki negara yaitu mengurus, memerintah, mewaikili kepada beberapa lembaga negara untuk dikelola masing-masing supaya tidak terjadi pemusatan kekuasaan. 

Di Indonesia sendiri, juga terdapat pemisahan kekuasaan yang dikenal dengan nama Trias Politica yang terinspirasi oleh Montesqieu. Pembagian tersebut yaitu kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Eksekutif adalah kekuasaan yang menjalankan Undang-Undang serta penyelenggaraan pemerintahan negara, kekuasaan ini dipegang oleh Presiden. Legislatif adalah kekuasaan membuat Undang-Undang yang dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Yudikatif adalah kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan, menegakkan hukum dan juga keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung.

Selain itu sistem pemerintahan di Indonesia saat ini menganut sistem presidensial. Yaitu kekuasaan tertinggi berada pada presiden sebagai kepala negara. Tetapi presiden dipilih langsung oleh rakyat. Tugas dan kewenangan presiden juga telah ditetapkan dalam UUD 1945. Selain itu sistem pemerintahan Indonesia juga menganut sistem demokrasi Pancasila. Sebagai dasar negara Indonesia, Pancasila mengambil peran penting karena di dalam Pancasila mencakup ideologi bangsa, cita-cita, dan tujuan Indonesia. 

Komentar

Postingan Populer